PENDAHULUAN
d. Buku daftar nama penghadap atau Klapper;
Jabatan Notaris lahir karena
masyarakat membutuhkannya, bukan jabatan yang sengaja diciptakan
kemudian baru disosialisasikan kepada masyarakat. G.H.S. Lumban Tobing,
SH., dalam bukunya yang berjudul Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai “notariat” ini timbul
dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya
alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau
terjadi diantara mereka, suatu lembaga dengan para pengabdinya yang
ditugaskan oleh kekuasaan umum (openbaar gezag) untuk dimana dan apabila
undang-undang mengharuskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat,
membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Sehingga secara singkat dapat
dikatakan bahwa eksistensi Notaris bukanlah untuk dirinya sendiri
melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kalimat inilah yang
menjadi dasar mengapa seorang Notaris harus menambah pengetahuan dan
keterampilannya dalam melayani masyarakat sebagai misi utama dalam
hidupnya.
Pada dasarnya, peran seorang
Notaris adalah memberikan pelayanan berupa jasa bagi masyarakat yang
berniat untuk membuat alat pembuktian yang bersifat otentik. Pelayanan
disini jangan diartikan sempit, sebagai “membuat akta” saja. Pelayanan
harus diartikan menyangkut aspek holistik dan menyeluruh dari mulai
kemudahan masyarakat mendapatkan informasi, menghubungi Notaris, datang
ke tempat Notaris, fasilitas kantor Notaris, keramahan Notaris beserta
pegawainya, dan lain sebagainya. Pembuatan akta hanya sebagian dari
aktivitas yang disebut pelayanan.
Hal tersebut di atas berkaitan
erat dengan banyaknya jumlah Notaris di Indonesia pada saat ini,
sehingga tidak dapat dipungkiri menimbulkan adanya persaingan diantara
para Notaris. Akan tetapi persaingan tersebut janganlah selalu dipandang
dari segi negatifnya, melainkan harus menjadi ‘cambuk’ bagi setiap
Notaris untuk meningkatkan pelayanannya. Harus diingat bahwa Pelayanan
dalam dunia kenotariatan tidak bisa disamakan dengan pelayanan pada
dunia bisnis biasa. Pelayanan dalam dunia kenotariatan harus tetap
mengacu dan patuh pada Kode Etik Notaris yang telah disahkan dan
disepakati dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (selanjutnya disebut dengan UUJN), sehingga seorang Notaris yang
memberikan pelayanan kepada kliennya tidak boleh mengorbankan keluhuran
dan martabat Notaris sebagai pejabat umum.
SISTEM ADMINISTRASI DAN TATA KELOLA KANTOR NOTARIS
Keberhasilan
seorang Notaris tidak hanya bisa diukur dari banyaknya akta yang ia
buat, melainkan juga dari kepiawaiannya mengatur administrasi di
kantornya. Akta yang banyak, tanpa disertai administrasi yang rapi dan
teratur akan mengakibatkan masalah dan kesulitan dikemudian hari. Oleh
karena itu perlu bagi seorang calon Notaris untuk mengetahui,
mempelajari serta memperhatikan administrasi kantor, sebelum ia
melaksanakan jabatannya sebagai seorang Notaris.
Kata “administrasi” dapat
diartikan dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit,
administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis
menulis (kegiatan ketatausahaan), seperti menulis daftar akta, daftar
surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di bawah tangan yang
dibukukan, dan lain-lain.
Namun dalam arti luas,
administrasi seringkali diartikan sebagai manajemen, yakni perencanaan,
perorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan pekerjaan
ketatausahaan, sehingga mampu menyediakan informasi yang berguna dan
bermanfaat dalam pembuatan keputusan, di samping untuk mencapai tujuan
yang telah diperkirakan.
Sedangkan pengertian “Kantor”
dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan
wadah atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana
kegiatankegiatan tata usaha dilakukan. Dalam arti yang dinamis, kantor
merupakan suatu organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung
jawab, hak dan wewenang dari setiap anggota organisasi yang
bersangkutan.
Dengan demikian, Administrasi
Kantor Notaris dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan menyeluruh
terhadap aktivitas-aktivitas manajerial dan ketatausahaan dari sebuah
kantor Notaris dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
agar sebuah kantor Notaris dapat melaksanakan seluruh kegiatan dan
aktivitasnya tersebut, meliputi :
1. Kantor ;
2. Inventaris (Peralatan) kantor ;
3. Karyawan ; dan
4. Pendokumentasian/tata kearsipan.
1. Kantor
Salah
satu daya tarik yang dapat memikat klien adalah kantor Notaris itu
sendiri. Sebuah kantor Notaris yang baik dapat menimbulkan kesan yang
baik bagi Notarisnya. Sebuah kantor Notaris yang baik bukanlah kantor
yang besar dengan bangunan yang megah melainkan kantor yang semua
bagiannya sesuai dengan fungsinya, ruangan-ruangan di dalamnya tertata
baik, rapi dan selalu terjaga kebersihannya, sehingga dapat memberikan
kesan nyaman dan dapat dipercaya.
Ruangan-ruangan dalam kantor
yang ditata dengan baik dapat menimbulkan rasa senang dan nyaman, baik
bagi klien yang datang, maupun bagi karyawan yang bekerja di kantor
tersebut.
Penataan kantor sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kantor Notaris sebaiknya paling tidak mempunyai ruang kerja Notaris,
ruang karyawan, ruang rapat serta ruang penyimpanan protokol dan arsip.
Penataannya harus sedemikian rupa, sebagai contoh, ruang rapat yang
semestinya tenang dan nyaman jangan sampai terganggu oleh suara printer
komputer karyawan yang sedang mencetak akta.
b.
Setiap ruangan harus mendapat cahaya atau penerangan yang baik. Dengan
penerangan yang baik akan dapat meningkatkan hasil pekerjaan,
mengurangi kesalahan-kesalahan dan kelelahan serta dapat meningkatkan
prestise kantor.
c. Estetika
kantor dan pilihan warna ruangan dapat pula mempengaruhi semangat kerja
dan kesan yang mendalam bagi setiap orang yang berkunjung ke kantor
Notaris tersebut.
d. Jika
terdapat dana yang cukup, maka dalam ruangan kantor perlu juga dipasang
pengatur suhu udara (air conditioning) yang dapat meningkatkan
produktivitas, mutu kerja yang lebih tinggi, kesenangan pegawai,
semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menyenangkan bagi para
tamu.
e. Setiap ruangan harus selalu rapi dan bersih.
2. Inventaris (Peralatan) kantor
Kecepatan
dan kenyamanan bekerja dapat terwujud jika minimal dalam suatu kantor
Notaris terdapat inventaris/peralatan sebagai berikut :
a. Komputer dan printer ;
b. Internet ;
c. Mesin ketik ;
d. Meja dan kursi ;
e. Lemari penyimpanan.
Penggunaan inventaris
(peralatan) kantor merupakan faktor penting bagi suatu kantor yang baik.
Pilihan yang tepat terhadap perlengkapan inventaris kantor, akan
meningkatkan efisiensi kantor.
Dalam menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan inventaris kantor, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
a. Jenis pekerjaan dan cara penyelesaiannya.
b. Kemampuan dan kebutuhan pegawai yang menggunakannya.
c. Fleksibilitas penggunaan.
d. Kualitas dan kuantitas pekerjaan.
e. Harga dan layanan purna jual.
f. Nilai keindahan.
3. Karyawan
Demi
kelangsungan kantornya, seorang Notaris memerlukan karyawan-karyawan
yang dapat membantu, baik dalam persiapan dan penyelesaian akta-akta
maupun dalam pengadministrasian akta/surat/dokumen.
Oleh karena akta-akta yang
dibuat oleh dan dihadapan Notaris adalah dokumen (arsip) Negara yang
harus dijaga dengan sebaik-baiknya, serta banyaknya ketentuan-ketentuan
yang harus dijalankan seorang Notaris dalam jabatan profesinya, maka
karyawan pada kantor Notaris pun harus mengetahui dan paham dengan benar
apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang
harus dihindari.
Di samping itu, karyawan kantor Notaris sebaiknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Teliti ;
b. Jujur dan berdedikasi tinggi ;
c. Mempunyai pengetahuan yang luas, terutama menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Setiap karyawan Notaris harus jelas wewenang, tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memudahkan kontrol dan pengawasannya.
4. Pendokumentasian/tata kearsipan
Tata
kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan dan penyimpanan
dokumen secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat dengan
mudah dan cepat ditemukan kembali.
Dengan demikian, tata kearsipan
yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber dokumentasi, serta
sumber ingatan dari Notaris dan para karyawannya dalam melaksanakan
tugas. Pendokumentasian/tata kearsipan ini merupakan bagian yang penting
dari administrasi kantor Notaris. Setiap akta yang dibuat oleh Notaris
harus tertata dengan seksama, rapi dan tidak asal-asalan, karena
akta-akta tersebut termasuk dalam Protokol Notaris yang merupakan Arsip
Negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris dengan penuh
tanggung jawab.
Dokumen yang harus dipunyai setiap Notaris sebelum menjalankan jabatan profesi, antara lain :
1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris;
2. Berita Acara Sumpah Notaris ;
3. Sertipikat Cuti Notaris ;
4.
Buku Daftar Akta, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Disahkan, Buku
Daftar surat di bawah tangan yang Dibukukan dan Buku Daftar Protes yang
telah diberi nomor urut, distempel dan diparaf Majelis Pengawas Daerah,
kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis
Pengawas Daerah.
Pasal 1 butir 13 UUJN
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Protokol Notaris adalah kumpulan
dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara
oleh Notaris. Peyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris tersebut
terus berlangsung walaupun Notaris yang bersangkutan telah pensiun atau
bahkan sudah meninggal dunia. Protokol Notaris tersebut diserahkan
kepada Notaris lain sebagai Pemegang Protokol Notaris.
Pasal
62 UUJN mengatur mengenai alasan-alasan apa yang mendasari dilakukannya
penyerahan Protokol Notaris. Selengkapnya Pasal 62 UUJN menyebutkan
bahwa penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
a. meninggal dunia ;
b. telah berakhir masa jabatannya ;
c. minta sendiri ;
d.
tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas
jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun ;
e. diangkat menjadi pejabat negara ;
f. pindah wilayah jabatan ;
g. diberhentikan sementara ; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas:
a. Minuta Akta;
Minuta
akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri
dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang
diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta
harus selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50
akta. Pada sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan
dan tahun pembuatannya.
b. Buku daftar akta atau Repertorium;
Dalam
Repertorium ini, setiap hari Notaris mencatat semua akta yang dibuat
oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta akta maupun Originali
dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan
nama para penghadap.
c.
Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di
hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar; Notaris wajib
mencatat surat-surat di bawah tangan, baik yang disahkan maupun yang
dibukukan dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat dan nama
semua pihak.
d. Buku daftar nama penghadap atau Klapper;
Notaris wajib membuat daftar Klapper
yang disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan, dimana
dicantumkan nama semua orang/pihak yang menghadap, sifat dan nomor akta.
e. Buku daftar protes;
Setiap bulan Notaris menyampaikan Daftar Akta Protes dan apabila tidak ada, maka tetap wajib dibuat dengan tulisan “NIHIL”.
f. Buku daftar wasiat; dan
Notaris
wajib mencatat akta-akta wasiat yang dibuatnya dalam Buku Daftar
Wasiat. Selain itu, paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya,
Notaris wajib membuat dan melaporkan daftar wasiat atas wasiat-wasiat
yang dibuat pada bulan sebelumnya. Apabila tidak ada wasiat yang dibuat,
maka Buku Daftar Wasiat tetap harus dibuat dan dilaporkan dengan
tulisan “NIHIL”.
g. Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Buku
Daftar Perseroan Terbatas, yang mencatat kapan Pendiriannya dan dengan
akta nomor dan tanggal berapa, Perubahan Anggaran Dasar atau Perubahan
susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Sahamnya.
Di
samping Buku Daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris yang telah
disebutkan di atas, seorang Notaris yang baik seyogyanya
mengadministrasikan dan membuat tata kearsipan terhadap hal-hal sebagai
berikut:
1. Buku Daftar Akta Harian ;
2. Map khusus yang berisikan minuta-minuta akta sebelum dijilid menjadi Buku setiap bulannya ;
3. File Arsip Warkah Akta ;
4. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan ;
5. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan ;
6. File Arsip yang berisikan copy Daftar Protes ;
7.
File Arsip Copy Collatione (yaitu copy dari surat di bawah tangan
berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan) ;
8. File Arsip Laporan Bulanan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang dilampiri dengan tanda terima dari MPD ;
9. File Arsip yang berisikan Laporan Wasiat kepada Direktur Perdata cq Balai Harta Peninggalan Sub Direktorat Wasiat;
10. File Arsip yang berisikan tanda terima salinan Akta;
11. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar Notaris ;
12. File Arsip Surat Masuk Notaris ;
13. File Arsip copy Surat Keluar Notaris ;
14. Buku Daftar tentang Badan Hukum Sosial dan Badan Usaha yang bukan badan hukum yang dibuat di kantornya.
Setiap bulan, selambat-lambatnya
tanggal 15, Notaris wajib menyampaikan secara tertulis salinan yang
telah disahkannya dari daftar Akta dan daftar lain yang dibuat pada
bulan sebelumnya kepada Majelis Pengawas Daerah (= Laporan Bulanan).
Contoh Laporan Bulanan Akta, adalah sebagai berikut :
Jakarta, 01 April 2011
Nomor : 001/IV/2011
Lampiran : 4 berkas
Hal
: Penyampaian Salinan Akta Yang Telah Disahkan dari Daftar Akta, Daftar
Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan & Yang Dibukukan serta Salinan
Daftar Protes
Kepada Yth.
Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Jakarta Selatan
JL. MT Haryono Nomor 24
Jakarta
Dengan Hormat,
Untuk
memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004
tentang jabatan Notaris dan sehubungan dengan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tanggal 7 Desember 2004, maka dengan ini saya
sampaikan :
1. Salinan yang telah
disahkan dari Buku daftar Akta, yang dibuat dalam bulan Maret 2011,
dengan nomor bulanan 01 sampai dengan nomor 25 dan nomor urut
repertorium 50 sampai dengan nomor 75;
2. Salinan dari daftar Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan yang dibuat dalam bulan Maret 2011, dengan nomor urut Leg. 10/2011
3.
Salinan dari daftar Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan yang dibuat
dalam Bulan Maret 2011, dengan nomor urut Reg. 10/201; Salinan daftar
Protes seperti dimaksud dalam Pasal 143 C dan Pasal 218 C Kitab
Undang-Undang Hukum dagang yang dibuat dalam bulan Maret 2011, NIHIL.
Demikian disampaikan, agar dapat diterima dengan baik dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Notaris di Jakarta,
(KARTIKA, SH)
Dalam menjalankan jabatannya,
Notaris harus memiliki integritas dan bertindak profesional. Pada saat
mengucapkan sumpah jabatannya pun Notaris berjanji untuk menjalankan
jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak
serta menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajibannya sesuai
dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab.
Walaupun demikian tidak dapat
dipungkiri bahwa masih banyak Notaris, baik disengaja maupun tidak,
dalam melaksanakan jabatannya melakukan perbuatan-perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik. Pelanggaran
tersebut antara lain :
1. Notaris mempunyai papan nama lebih dari satu di tempat berbeda ;
2. Papan nama Notaris masih terpampang, sedangkan Notarisnya sudah pensiun atau sudah meninggal dunia ;
3. Notaris sudah pensiun tetapi tidak menyerahkan Protokolnya ;
4.
Notaris sudah meninggal dunia tetapi Protokolnya masih disimpan oleh
ahli waris, tidak diserahkan kepada Notaris yang sudah ditunjuk sebagai
Pemegang Protokol;
5. Notaris
tidak membuat buku-buku daftar yang merupakan Protokol Notaris, seperti
Buku Daftar Akta atau Repertorium dan Buku Daftar Nama Penghadap atau
Klapper. Sedangkan di dalam minuta akta dibundel dokumen-dokumen yang
tidak perlu dilekatkan, seperti kwitansi biaya pembuatan akta.
PENUTUP
Keberhasilan
seorang Notaris terlihat tidak hanya terbatas pada berapa banyak jumlah
akta yang ia buat setiap bulannya, melainkan terlihat dari bagaimana
cara ia mengelola administrasi kantornya itu. Bagi seorang Notaris
adalah sangat penting untuk memelihara ketertiban administrasi kantor
dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut dikarenakan seluruh akta-akta dan
arsip yang disimpan oleh seorang Notaris adalah dokumen/arsip milik
negara yang harus dijaga serta dipelihara dengan sunguh-sungguh.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
seorang Notaris yang sukses dalam melaksanakan jabatannya dapat
dipastikan telah menjalankan sistem Administrasi dan Tata Kelola Kantor
yang baik.
Demikianlah sedikit pembahasan
mengenai Sistem Administrasi dan Tata Kelola Kantor Notaris yang dapat
kami berikan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang
berguna kepada rekan-rekan semua.
Sumber: https://hasyimsoska.blogspot.co.id/2011/06/sistem-administrasi-dan-tata-kelola.html